Surya Darmadi diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Saksi mengungkapkan, terdapat sebanyak 309 perusahaan yang tidak neniliki izin kehutanan tahap dua.
Saksi menyebut perputaran uang itu tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal
Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group,
FLorus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 Triliun.
Hal itu disampaikan Surya kepada majelis hakim saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan
Jaksa menilai Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun
Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.